|
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota
Muda
Ialah
Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu pada perguruan tinggi dan/atau yang
sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA).
Pasal
2
Anggota
Biasa
Ialah
anggota muda yang telah memenuhi syarat dan/atau anggota muda yang telah
mengikuti Latihan Kader
Pasal
3
Anggota
Luar Biasa
a.
Mahasiswa pendengar yang beragama Islam yang telah mencatatkan namanya
b.
Mahasiswa Islam di luar negeri yang telah mencatatkan namanya
c.
Mahasiswa Islam luar negeri yang belajar di Indonesia yang telah mencatat
namanya
Pasal 4
Anggota
Kehormatan
Ialah
orang yang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus
Cabang/Pengurus Besar
BAGIAN
II
SYARAT-SYARAT
KEANGGOTAAN
Pasal 5
a.
Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan
permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan
menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya
kepada Pengurus Cabang setempat
b.
Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah
mengikuti MAPERCA, setelah itu dinyatakan sebagai anggota muda HMI
c.
Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau anggota muda HMI
dapat mengikuti latihan kader I dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota
biasa HMI
BAGIAN III
MASA
KEANGGOTAAN
Pasal 6
a.
Masa keanggotaan berakhir :
1.
Maksimal 6 (enam) tahun untuk program S0
2.
Maksimal 9 (sembilan) tahun untuk program sarjana dan 11 (sebelas)
tahun
untuk program Pasca Sarjana
b.
Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
1.
Telah habis masa keanggotaannya
2.
Meninggal dunia
3.
Atas permintaan sendiri
4.
Diberhentikan atau dipecat
c.
Anggota yang habis masa keanggotaanya saat menjadi pengurus diperpanjang masa
keanggotaanya sampai habis masa kepengurusan
BAGIAN IV
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Hak
Anggota
a.
Anggota muda hanya mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau
pernyataan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti Latihan
Kader I dan kegiatan lainnya yang bersifat umum
b.
Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dan
mengikuti latihan-latihan organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih
c.
Anggota luar biasa mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pertanyaan
kepada pengurus secara lisan atau tertulis dan bila diperlukan dapat menjadi
pengurus lembaga kekaryaan
d.
Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada
pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 8
Kewajiban
Anggota
a.
Membayar uang pangkal dan iuran anggota
b.
Menjaga nama baik organisasi
c.
Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI
d.
Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)
BAGIAN V
RANGKAP
ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a.
Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi
lain atas persetujuan Pengurus Cabang
b.
Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain
sesuai ketentuan yang berlaku
c.
Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat ( b ) diatas, diatur
dalam ketentuan sendiri
d.
Anggota HMI mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI, harus
menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
dan ketentuan-ketetuan lainnya
BAGIAN VI
SKORSING
DAN PEMECATAN
Pasal 10
Skorsing/Pemecatan
a.
Anggota dapat diskors/dipecat karena:
1.
Bertindakbertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh
HMI
2.
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HMI
b.
Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang
ditunjuk untuk itu
c.
Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam
ketentuan/peraturan sendiri
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
A. STRUKTUR
KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGGRES
Pasal 11
Status
a.
Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang
b.
Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi
c.
Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali
d.
Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan
pasal 11 ayat (c)
e.
Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu
cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah
cabang penuh
Pasal 12
Kekuasaan/Wewenang
a.
Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-Pedoman Pokok,
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja Nasional
b.
Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus
merangkap sebagai Formateur dan dua mide Formateur
c.
Menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Kongres (MPK)
d.
Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan kongres berikutnya
Pasal 13
Tata
Tertib
a.
Peserta kongres terdiri dari Pengurus Besar, Utusan/Peninjau cabang, Kohati
PB HMI, Bakornas Lembaga Kekaryaan HMI, Bakornas LPI, Badko HMI, Anggota MPK,
dan undangan Pengurus Besar
b.
Pengurus Besar adalah penanggung jawab penyelenggaraan kongres, Cabang Penuh
adalah peserta utusan, Badko HMI, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Kekaryaan,
Bakornas LPI, Anggota MPK, Cabang Persiapan dan undangan Pengurus Besar
merupakan peserta peninjau
c.
Peserta utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan
peninjau mempunyai hak bicara
d.
Banyaknya utusan cabang dalam konggres dari jumlah anggota biasa cabang penuh
dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn =
a.px-1
dimana
n > x >= n - 1
n
adalah bilangan asli {1, 2, 3, 4,…}
Sn =
jumlah anggota biasa
a =
150 (serattus lima puluh)
p =
pembanding = 3 (tiga)
n =
jumlah utusan
Jumlah
anggota Jumlah Utusan
150
s/d 449 : 1
450
s/d 1.349 : 2
1.350
s/d 4.049 : 3
4.050
s/d 12.149 : 4
12.150
s/d 36.449 : 5
36.450
s/d 109.349 : 6
109.350
s/d 328.049 : 7
dan
seterusnya ……….
e.
Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar.
f.
Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta
utusan dan berbentuk presidium.
g.
Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh
jumlah peserta utusan (cabang penuh).
h.
Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka kongres diundur selama 2 x 24 jam dan
setelah itu dinyatakan sah.
i.
Setelah PB menyampaikan LPJ di hadapan peserta kongres maka PB dinyatakan
demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI
CABANG/ MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 14
Status
a.
Konferensi cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan Komisariat.
b.
Bagi cabang yang tidak mempunyai komisariat, diselenggarakan Musyawarah
Anggota Cabang (Muscab).
c.
Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali setahun.
Pasal 15
Kekuasaan/Wewenang
a.
Menetapkan Program Kerja Cabang
b.
Memilih pengurus Cabang dengan jalan memilih ketua Umum yang merangkap
sebagai Formateur dan dua Mide Formateur
c.
Menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Konferensi Cabang (MPKC)
Pasal 16
Tata
Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a.
Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus cabang, Utusan / Peninjau Komisariat,
Kohati cabang, LPL, Anggota MPKC, Korkom dan undangan Pengurus Cabang.
b.
Pengurus Cabang adalah penanggungjawab penyelenggara konferensi/musyawarah
anggota cabang, komisariat penuh adalah peserta utusan, kohati cabang,
lembaga kekaryaaan, LPL, anggota MPKC, Korkom, komisariat persiapan, dan
undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau.
c.
Untuk Muscab, pengurus cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muscab,
anggota biasa adalah utusan, kohati cabang, lembaga kekaryaan, LPL, anggota
MPKC, Korkom,
d.
Komisariat Persiapan, dan undangan Cabang adalah peserta peninjau.
e.
Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak
bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
f.
Banyaknya peserta utusan (komisariat penuh ) pada konfercab disesuaikan
dengan pasal 13 ayat (d) dengan ketentuan a = 50 sedangkan peserta peninjau
ditetapkan pengurus cabang.
g.
Pimpinan sidang Konfercab/muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh
peserta utusan dan berbentuk presidium.
h.
Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari
separuh jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh
i.
Setelah pengurus cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab
maka pengurus cabang dinyatakan demisioner.
BAGIAN III
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 17
Status
a.
Rapat anggota komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat.
b. RAK
diadakan satu kali dalam satu tahun
Pasal 18
Kekuasaan
/ Wewenang
a.
Menetapkan program kerja komisariat
b.
Memilih pengurus komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap
sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
c. Menetapkan
calon-calon anggota majelis pekerja rapat anggota komisariat (MPRAK).
Pasal 19
Tata
tertib rapat anggota komisariat
a.
Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat, anggota biasa komisariat,
pengurus kohati komisariat, anggota muda, anggota luar biasa dan undangan
pengurus komisariat.
b.
Pengurus komisariat adalah penaggungjawab penyelenggara RAK, anggota biasa
adalah utusan, anggota muda, anggota luar biasa, dan undangan pengurus
komisariat adalah peserta peninjau.
c.
Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau
mempunyai hak bicara.
d.
Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan
dan berbentuk presidium.
e. RAK
baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota
biasa.
f.
Apabila ayat (5) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1x 24 jam dan setelah itu
dinyatakan sah.
g.
Setelah LPJ pengurus komisariat diterima oleh peserta RAK maka pengurus
komisariat dinyatakan demisioner.
B. STRUKTUR
PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS
BESAR
Pasal 20
Status
a.
Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b.
Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima
jabatan dari Pengurus Besar demisioner.
Pasal 21
Personalia
Pengurus Besar
a.
Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris
Jenderal dan Bendahara Umum.
b.
Ketua Umum Bakornas Lembaga Kekaryaan, Ketua Umum Bakornas LPL, Ketua Umum
Badko, dan Ketua Umum Kohati PB HMI adalah anggota Pleno Pengurus Besar.
c.
Yang dapat menjadi Pengurus Besar adalah anggota biasa yang pernah menjadi
Pengurus Cabang, berprestasi dan telah mengikuti Latihan Kader III dan/atau
Latihan Tingkat Nasional lainnya.
d.
Setiap personalia PB tidak diperbolehkan untuk menjabat lebih dari (2)
periode kepengurusan kecuali jabatan Ketua Umum.
e.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat
dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Pengurus Besar.
Pasal 22
Tugas
dan Wewenang
a.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus
Besar harus sudah dibentuk, dan Pengurus Besar demisioner segera mengadakan
serah terima jabatan dengan Pengurus Besar yang baru.
b.
Pengurus Besar baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima
jabatan dengan Pengurus Besar demisioner.
c.
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan kongres.
d.
Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI
kepada aparat HMI se-Indonesia.
e.
Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan, atau setidak-tidaknya 4
(empat) kali selama periode berlangsung.
f.
Menyelenggarakan kongres pada akhir periode.
g.
Menyiapkan draft materi kongres.
h.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui kongres
i.
Mengangkat dan mensyahkan Pengurus Badko dengan tetap memperhatikan
Musyawarah daerah.
j.
Mensyahkan Pengurus Cabang.
k.
Menaikkan dan menurunkan status Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan
Cabang.
l.
Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap
anggota/pengurus.
BAGIAN V
BADAN
KOORDINASI
Pasal 23
Status
1.
Badko adalah badan pembantu Pengurus Besar.
2.
Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa Cabang.
3.
Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar.
Pasal 24
Personalia
Pengurus Badko
a.
Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris
Umum dan Bendahara Umum.
b.
Yang menjadi Pengurus Badko adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus
Cabang, berprestasi dan minimal telah mengikuti Latihan Kader II.
c.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih
calon-calon Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Badko untuk selanjutnya
ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum oleh Pengurus Besar.
Pasal 25
Tugas
dan Wewenang
a.
Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai
masalah organisasi di wilayahnya.
b.
Mewakili PB menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa
meninggalkan keharusan konsultasi dengan PB.
c.
Melaksanakan pelantikan cabang-cabang dalam wilayah koordinasinya.
d.
Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan.sifat organisasi
dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
e.
Membantu menyiapkan draft materi kongres.
f.
Membimbing, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan cabang dalam
wilayah koordinasinya.
g.
Membentuk dan mensahkan cabang persiapan.
h.
Melantik cabang-cabang diwilayah koordinasinya berdasarkan surat keputusan PB
HMI
i.
Meminta laporan cabang-cabang dalam wilayah koordinasinya.
j.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan setiap semester kepada
PB.
k.
Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kongres.
l.
Memberikan laporan kerja kepada Musda.
Pasal 26
Musyawarah
Daerah
a.
Musyawarah Daerah (Musda) adalah musyawarah utusan cabang-cabang yang ada
dalam wilayah koordinasinya.
b.
Penyelenggaraan Musda dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
konggres.
c.
Apabila ayat (2) tidak terpenuhi, PB segera mengambil inisiatif untuk segera
menetapkan Ketua Umum Badko.
d.
Kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan Program Kerja dan memilih
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum Badko untuk selanjutnya
ditetapkan dan disyahkan salah satu diantaranya menjadi Ketua Umum/Formateur
Badko HMI oleh PB dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.
e.
Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.
BAGIAN VI
CABANG
Pasal 27
Status
a.
Cabang merupakan suatu kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah yang ada
perguruan tinggi dan atau lembaga pendidikan lainnya yang sederajat.
b.
Masa jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun, terhitung semenjak
pelantikan/serah terima jabatan Pengurus Cabang demisioner.
Pasal 28
Personalia
Pengurus Cabang
a.
Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b.
Yang dapat menjadi Pengurus Cabang adalah anggota biasa yang telah mencapai
usia keanggotaan satu tahun dan telah mengikuti Latihan Kader II dan
diutamakan yang pernah aktif di lembaga kekaryaan, Korkom, dan/atau pernah
menjadi Pengurus Komisariat.
c. Apabila
Ketua Umum Cabang tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat
dianglat Pejabat Ketua Umum Cabang oleh Sidang Pleno cabang dan untuk
selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum oleh PB.
d.
Ketua Umum Korkom, Rayon, Badan-badan Khusus, dan Ketua Umum Komisariat
merupakan anggota Pleno Cabang.
Pasal 29
Tugas
dan Wewenang
a.
Pengurus Cabang Baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan/serah
terima jabatan dengan Pengurus Cabang demisioner.
b.
Selambat-lambatnya setelah 15 (lima belas) hari setelah konperensi,
personalia Pengurus Cabang harus sudah terbentuk, dan Pengurus Cabang
demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Cabang yang
baru.
c.
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konperca/Muscab, kebijaksanaan nasional
organisasi serta ketentuan-ketentuan lainnya.
d.
Membentuk Korkom dan/atau Rayon bila diperlukan.
e.
Mengangkat dan mengesahkan Pengurus Korkom dan/atau Rayon.
f.
Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus.
g.
Membantu Pengembangan Lembaga kekaryaan.
h.
Melaksanakan Pleno sekurang-kurangnya sekali 4 (empat) bulan atau
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama satu periode.
i.
Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada PB
dengan tembusan kepada Pengurus Badko.
j.
Menyelenggarakan Konperensi/Muscab.
k.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui
Konperensi/Muscab.
Pasal 30
Pendirian
Cabang
a.
Anggota HMI yang ingin mendirikan Cabang Persiapan harus mendapat pengesahan
dari Badko yang bersangkutan.
b.
Untuk mendirikan Cabang Persiapan harus mengajukan permohonan kepada Badko
untuk mendapatkan pengesahan, setelah mempunyai anggota sekurang-kurangnya
100 (seratus) orang.
c.
Sekurang-kurangnya setelah setahun berdiri dengan bimbingan dan pengawasan
Badko yang bersangkutan, mempunyai minimal 150 (seratus limapuluh) orang
anggota biasa, mempunyai 1 (satu) lembaga kekaryaan aktif, mempunyai 1 (satu)
lembaga pengelola latihan aktif, Pengurus Cabang Persiapan dapat mengajukan
permohonan kepadaPB untuk disahkan sebagai cabang penuh dengan disertai yang
rekomendasi Badko yang bersangkutan.
d. Di
tempat tertentu di luar negeri Pengurus Besar dapat mendirikan cabang dengan
pengecualian ayat 1, 2, dan 3.
e.
Untuk mendirikan cabang baru dari satu Cabang Penuh harus mempunyai minimal
150 (seratus lima puluh) orang anggota biasa, sekurang-kurangnya 3(tiga)
komisariat penuh, mempunyai 1 (satu) LPL aktif, 1 (satu) lembaga kekaryaan
aktif, direkomendasikan oleh konperensi cabang penuh bersangkutan dan tidak
berada dalam satu wilayah administrasi tingkat II )kodya/kabupaten) yang sama
BAGIAN VII
RAYON
Pasal 31
Status
a.
Rayon merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk secara geografis dalam
lingkungan satu cabang.
b. Di
tempat yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Rayon.
Pasal 32
Personalia
Pengurus Rayon
a.
Formasi dan masa jabatan Pengurus Rayon disesuikan dengan formasi dan masa
jabatan Pengurus Cabang.
b.
Ketua Umum Rayon adalah bagian dari Pengurus Cabang.
c.
Pengurus Rayon Disyahkan oleh Pengurus Cabang.
d.
Yang dapat menjadi Pengurus Rayon adalah anggota biasa yang telah mencapai
usia keanggotaan 1 (satu) dan minimal telah mengikuti Latihan Kader II.
e.
Apabila Ketua Umum Rayon tidak dapat melaksanakan tugas/non aktif, maka dapat
dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum Rayon oleh Rapat Harian Pengurus Rayon
untuk selanjutnya ditetapkan dan disahkan menjadi Pejabat Ketua Umum Rayon
oleh Pengurus Cabang.
Pasal 33
Tugas
dan Wewenang
a.
Mengkoordinir anggota HMI yang ada dilingkungannya.
b.
Melaksanakan kebijakan Pengurus cabang dalam berbagai masalah organisasi
khususnya dharma bakti kemasyarakatan.
c.
Kegiatan rayon ditekankan pada masalah dharma bakti kemasyarakatan setempat
dan peningkatan kualitas akademis anggota.
d.
Menyampaikan laporan kerja 4 (empat) bulan sekali dan laporan kerja
kepengurusan kepada pengurus cabang.
e.
Melaksanakan keputusan musyawarah rayon.
f.
Bertanggungjawab kapada pengurus cabang.
Pasal 34
Musyawarah
Rayon
a.
Musyawah rayon adalah musyawarah yang diselenggarakan dalam lingkungan rayon
yang bersangkutan dan diadakan satu tahun sekali.
b.
Kekuasaan dan wewenang musyawarah rayon adalah memilih seorang ketua
umum/formatur yang selanjutnya menyusun kepengurusan untuk disahkan serta
melakukan program kerja rayon dibidang kemasyarakatan dan kegiatan akademis.
c.
Ketua umum rayon ditetapkan oleh pengurus cabang dari calon yang diajukan
dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.
BAGIAN VIII
KOORDINATOR
KOMISARIAT
Pasal 35
Status
a.
Koordinator komisariat (korkom) adalah badan pembantu pengurus cabang.
b.
Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, pengurus cabang dapat membentuk
korkom untuk mengkoordinir beberapa komisariat.
c.
Masa jabatan pengurus korkom disesuaikan dengan masa jabatan pengurus cabang.
Pasal
36
Personalia Pengurus
Korkom
a.
Formasi pengurus korkom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum,
sekretaris umum dan bendahara umum.
b.
Yang dapat menjadi pengurus korkom adalah anggota biasa yang telah mencapai
usia keanggotaannya selama satu tahun, berpretasi dan telah mengikuti latihan
kader II serta pernah menjadi pengurus komisariat.
c.
Apabila ketua umum korkom tidak dapat menjalankan tugasnya/non aktif maka
dapat dipilih calon-calon pejabat ketua umum korkom oleh sidang pleno korkom
untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan pejabat ketua umum korkom oleh
pengurus cabang.
Pasal 37
Tugas
dan Wewenang
a.
Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan pengurus cabang tentang berbagai
masalah organisasi.
b.
Mewakili pengurus cabang dalam menyelesaikan persoalan intern di
lingkungannya tanpa meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan cabang yang
bersangkutan.
c.
Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan khusus pengurus cabang dalam
bidang kemahasiswaan dan perguruan tinggi di wilayah koordinasinya.
d.
Melaksanakan berbagai hal yang diputuskan dalam Musyawarah Komisariat.
e.
Memberi bimbingan,membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan-kegiatan
komisariat dalam wilayah koordinasinya.
f.
Membentuk komisariat persiapan.
g.
Meminta laporan komisariat dalam lingkungan koordinasinya
h.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan setiap 4 (empat) bulan
sekali kepada pengurus cabang.
i.
Menyelenggarakan musyawarah komisariat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah konperensi.
j.
Memberi laporan kerja dalam Musyawarah Komisariat.
Pasal 38
Musyawarah
Komisariat
a.
Musyawarah komisariat adalah musyawarah utusan komisariat yang ada dalam
wilayah koordinasinya.
b.
Penyelenggaraan musyawarah komisariat dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan setelah terbentuknya pengurus cabang.
c.
Apabila ayat (2) terpenuhi maka pengurus cabang dapat mengambil inisiatif
untuk menetapkan Ketua Umum Korkom atau segera mengambil alih pelaksanaan
Musyawarah Komisariat.
d.
Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang calon Ketua Umum Korkom untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi
Ketua Umum KORKOM oleh Pengurus cabang dengan tetap mamperhatikan aspirasi
yang berkembang dan menetapkan program kerja KORKOM.
e.
Tata tertib musyawarah komisariat disesuaikan dengan pasal 16 ART HMI.
BAGIAN IX
KOMISARIAT
Pasal 39
Status
a.
Komisariat merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk pada satu atau
beberapa fakultas dalam lingkungan satu universitas atau perguruan tinggi.
b.
Masa jabatan pengurus komisariat adalah satu tahun, terhitung sejak
pelantikan /serah terima jabatan dari pengurus komisariat demisioner.
c.
Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan dari Korkom
yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya komisariat penuh telah
terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada pengurus cabang untuk disahkan
menjadi komisariat penuh dengan rekomendasi korkom.
d.
Dalam hal lain tidak ada Korkom, pengajuan komisariat langsung kepada
pengurus cabang.
Pasal 40
Personalia
pengurus komisariat
a.
Formasi pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b.
Pengurus komisariat disyahkan oleh pengurus cabang.
c.
Yang dapat menjadi pengurus komisariat adalah anggota biasa yang telah
mencapai usia keanggotaan selama satu tahun dan telah mengikuti latihan kader
I.
d.
Apabila Ketua Umum komisariat tidak dapat melaksanakan tugasnya/non aktif,
maka dapat diangkat pejabat Ketua Umum komisariat oleh rapat harian Pengurus
komisariat untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan Pejabat Ketua Umum
komisariat oleh pengurus cabang.
Pasal 41
Tugas
dan Wewenang
a.
Melaksanakan hasil-hasil keputusan RAK, kebijakan organisasi ditingkat Cabang
dan Nasional serta ketentuan organisasi lainnya.
b.
Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 3 (tiga) bulan sekali serta laporan
kerja kepengurusan kepada pengurus Cabang dengan tembusan kepada pengurus
Korkom
c.
Pengurus Komisariat bertanggung jawab kepada RAK
d.
Pengurus Komisariat baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan/serah
terima jabatan pengurus komisariat demisioner
e.
Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah RAK personalia pengurus
komisariat demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan pengurus
komisariat yang baru.
Pasal 42
Pendirian
komisariat
a.
Anggota yang akan mendirikan komisariat persiapan harus mengajukan permohonan
kepada korkom untuk mendapat persetujuan.
b.
Untuk mendirikan komisariat persiapan harus mengajukan persetujuan kepada
korkom untuk mendapat pengesahan ,setelah mempunyai anggota biasa
sekurang-kurangnya 25(dua puluh lima) orang.
c.
Sekurang-kurangnya setelah satu tahun berdiri dan mempunyai 50(lima
puluh)anggota biasa, mendapat bimbingan dan pengawasan dari korkom yang
bersangkutan ,Pengurus Komisariat persiapan dapat mengajukan permohonan
kepada Pengurus Cabang untuk disahkan sebagai Komisariat Penuh dengan
disertai rekomendasi Korkom yang bersangkutan.
d.
Dalam hal tidak ada Korkom, pengajuan pendirian Komisariat langsung kepada
Pengurus Cabang.
C. MAJELIS
KONSULTANSI
BAGIAN X
MAJELIS
PEKERJA KONGRES (MPK)
Pasal 43
Penurunan
dan Pembubaran Komisariat
a.
Status komisariat dapat diturunkan dari komisariat penuh ke komisariat
persiapan apabila:
•
Dalam 1 (satu) periode kepengurusan tidak melaksanakan RAK selambat-lambatnya
2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
•
Tidak melaksanakan rapat harian/presidium minimal 10 (sepuluh) kali selama
dua periode kepengurusan
b.
Apabila komisariat yang sudah diturunkan statusnya tidak mampu menaikkan
status komisariatnya menjadi komisariat penuhnya dalam waktu 2 (dua) tahun,
maka komisariat yang bersangkutan dinyatakan bubar.
Pasal 44
Status,
Keanggotaan dan Masa Jabatan
a.
Anggota MPK adalah anggota HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan
pengalaman organisasi, untuk satu periode kepengurusan, serta tidak dapat
dipilih untuk yang kedua kalinya.
b.
Anggota sidang MPK terdiri dari anggota pleno PB HMI dan 27 ( dua puluh tujuh
) orang anggota MPK.
c.
Anggota MPK terdiri dari PB HMI sebelumnya dan perwakilan Badko HMI dengan
ketentuan Badko yang mengkoordinir 10 HMI Cabang atau lebih diwakili 2 (dua )
orang anggota.
d.
Masa jabatan MPK disesuaikan dengan masa jabatan PB.
PASAL 44
Tugas
MPK
a.
Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan kongres yang dijalankan pengurus
Besar.
b.
Memberikan usul-usul kepada Pengurus Besar untuk melancarkan pelaksanaan
ketetapan-ketetapan kongres baik diminta atau tidak diminta.
c.
Menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan ketetapan-ketetapan kongres.
d.
Menyampaikan draft materi kongres.
PASAL 45
Tata
Tertib Pemilihan
a.
Anggota MPK sebesar 27 (dua puluh tujuh) orang ditetapkan oleh Sidang Pleno I
PB HMI berdasarkan calon yang diusulkan oleh Cabang dan dipilih oleh kongres.
b.
Jumlah calon yang diajukan dalam ayat (a) adalah 2 x 27 orang.
c.
pemilihan calon-calon anggota MPK dilaksanakan setelah pemilihan Ketua
Umum/Formateur dan mede formateur PB HMI.
d.
Bila kemudian ternyata ada calon-calon MPK dipilih sebagai PB HMI, maka
keanggotaannya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang dipilih oleh
kongres.
PASAL 46
Persidangan
MPK
a.
Pimpinan sidang MPK dipilih dalam sidang MPK.
b.
Sidang MPK sekurang-kurang 4 (empat) kali bersidang dalam satu periode.
c.
Koordinasi MPK dipilih dari anggota MPK dan ditetapkan dalam sidang MPK.
d.
Sebelum Koordinasi MPK terpilih, Sidang MPK pertama dipimpin oleh PB HMI.
e.
Apabila telah melewati 6(enam) bulan PB belum menyelenggarakan sidang MPK
pertama, maka MPK dapat berinisiatif mengadakan sidang MPK pertama atas
persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota MPK.
PASAL 47
Tata
Kerja MPK
a.
Tata kerja MPK diselenggarakan oleh koordinator MPK bersama anggota MPK
lainnya.
b. MPK
terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan pembidangan kerja PB HMI
c.
Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota MPK.
PASAL 48
Status,
Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a.
Majelis pekerja Konperensi Cabang ( MPKC ) adalah badan konsultasi dan
pengawas pelaksanaan ketetapan konperensi Cabang.
b.
Anggota MPKC adalah anggota HMI/alumni HMI yang memiliki kapasitas
intelektual dan pengalaman organisasi, untuk satu periode kepengurusan, serta
tidak dapat dipilih untuk yang kedua kalinya.
c.
Anggota sidang MPKC terdiri anggota Pleno Pengurus Cabang dan 15 ( lima belas
) orang anggota MPKC.
d.
Masa jabatan MPKC disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
BAGIAN XI
MAJELIS
PEKERJA KONPERENSI CABANG (MPKC)
PASAL 49
Tugas
MPKC
a.
Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan konferca yang dijalankan oleh
Pengurus cabang.
b.
Memberikan Usul-usul/saran kepada pengurus cabang untuk melancarkan
pelaksanaan ketetapan konfercab baik diminta atau tidak diminta.
c.
Menyampaikan hasil-hasil pengawasan pelaksanaan ketetapan konfercab.
d.
Menyiapkan draft materi konfercab.
PASAL 50
Tata
Tertib Pemilihan Anggota MPKC
a.
Anggota MPKC sebanyak-banyaknya 15 orang ditetapkan oleh Sidang Pleno I
Pengurus cabang berdasarkan calon yang diusulkan dan dipilih oleh konfercab.
b.
Jumlah calon yang diajukam adalah 2 x 15 orang.
c.
Pemilihan calon-calon anggota MPKC dilaksanakan serta pemilihan Ketua
Umum/Formateur dan Mede Formateur pengurus cabang.
d.
Bila kemudian ternyata ada calon anggota MPKC dipilih sebagai Pengurus Cabang
maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang telah
dipilih oleh konfercab.
Pasal 51
Persidangan
MPKC
a.
Pimpinan sidang MPKC dipilih dalam sidang MPKC.
b.
Sidang MPKC sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali bersidang dalam satu periode.
c.
Koordinator MPKC dipilih dari anggota MPKC dan ditetapkan dalam sidang MPKC.
d.
Sebelum koordinator MPKC terpilih, sidang MPKC pertama dipimpin oleh pengurus
cabang.
e.
Apabila telsh melewati 4 (empat) bulan pengurus cabang belum menyelenggarakan
sidang MPKC pertama, maka MPKC dapat berinisiatif mengadakan sidang MPKC
pertama atas persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota MPKC.
Pasal 52
Tata
Kerja MPKC
a.
Tata kerja MPKC diselenggarakan oleh koordinator MPKC bersama anggota MPKC
lainnya.
b.
MPKC terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan pembidangan kerja
pengurus cabang.
c.
Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota MPKC.
BAGIAN XI
MAJELIS
PEKERJA RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal
53
Status,
Keanggotaan dan Masa Jabatan
a.
Majelis Pekerja Rapat Anggota (MPRAK) adalah badan konsultasi dan pengawas
pelaksanaan ketetapan Rapat Anggota Komisariat.
b.
Anggota MPRAK adalah anggota HMI/alumni HMI yang memiliki kapasitas
intelektual dan pengalaman organisasi, untuk satu periode kepengurusan, serta
tidak dapat dipilih untuk yang kedua kalinya.
c.
Anggota sidang MPRAK terdiri dari anggota Rapat harian pengurus komisariat
dan 7 (tujuh) orang anggota MPRAK.
d.
Masa jabatan MPRAK disesuaikan dengan masa jabatan pengurus komisariat.
Pasal 54
Tugas
Sidang MPRAK
a.
Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan RAK yang dijalankan oleh pengurus
komisariat.
b.
Memberikan usul-usul/saran kepada pengurus komisariat untuk melancarkan
pelaksanaan ketetapan RAK baik diminta atau tidak diminta.
c.
Menyiapkan draft materi RAK.
Pasal 55
Tata
Tertib Pemilihan Anggota MPRAK
a.
Anggota MPRAK sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang ditetapkan oleh rapat harian
pengurus komisariat berdasarkan calon yang diusulkan dan dipilih oleh RAK.
b.
Jumlah calon yang diajukan adalah 2 x 7 orang.
c.
Pemilihan calon-calon anggota MPRAK dilaksanakan setelah pemilihan Ketua
Umum/Formateur dan Mide Formateur pengurus komisariat.
d.
Bila kemudian ternyata ada calon anggota MPRAK dipilih sebagai Pengurus
komisariat maka keanggotaanya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang
telah dipilih oleh RAK.
Pasal 56
Persidangan
MPRAK
a.
Pimpinan sidang MPRAK dipilih dalam sidang MPRAK.
b.
Sidang MPRAK sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali bersidang dalam satu periode.
c.
Koordinator MPRAK dipilih dari anggota MPRAK dan ditetapkan dalam sidang
MPRAK.
d.
Sebelum koordinator MPRAK terpilih, Sidang MPRAK pertama dipimpin oleh
pengurus komisariat.
e.
Apabila telah melewati 4 (empat) bulan pengurus komisariat belum
menyelenggarakan sidang MPRAK pertama, maka MRAK dapat berinisiatif
mengadakan sidang MPRAK pertama atas persetujuan lebih dari separuh jumlah
anggota MPRAK.
Pasal 57
Tugas
Kerja MPRAK
a.
Tata kerja MPRAK diselenggarkan oleh koordinator MPRAK bersama anggota MPRAK
lainnya.
b.
MPRAK terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan pembidangan kerja
pengurus komisariat.
c.
Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota MPRAK.
D. BADAN-BADAN
KHUSUS
Pasal 58
Status
Badan Khusus
a.
Badan khusus terdiri dari Korps HMI-wati, Lembaga Kekaryaan, Lembaga
Pengelola Latihan, dan Badan Khusus lainnya.
b.
Badan Khusus adalah pembantu pimpinan yang dibentuk oleh pimpinan HMI.
c. Di
tingkat Pengurus Besar dibentuk badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Lembaga
Kekaryaan, BAKORNAS LPL, dan KOHATI PB HMI ; di tingkat BADKO dibentuk KOHATI
BADKO ; di tingkat Cabang dibentuk Lembaga Kekaryaan, Lembaga Pengelola
Latihan dan KOHATI Cabang ; di tingkat Komisariat dibentuk KOHATI Komisariat.
d.
Lembaga-Lembaga Kekaryaan terdiri dari :
•
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
•
Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
•
Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
•
Lembaga Tehnologi Mahasiswa Islam (LTMI)
•
Lembaga Da'wah Mahasiswa Islam (LDMI)
• Lembaga
Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
•
Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
•
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam
(LKBHMI)
•
Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
•
Lembaga Lingkungan Hidup Mahasiswa Islam (LHMI)
Pasal 59
Tugas
dan Kewajiban
a.
Badan-badan khusus HMI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban
HMI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing.
b.
Pengurus badan khusus HMI mempunyai tugaas untuk meningkatkan keahlian para
anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis dalam bentuk
profesionalisasi anggota dan dharma bakti kemasyarakatan.
c.
Lembaga Pengelola latihan mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan
perkaderan.
d.
KOHATI membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam bidang
peranan wanita.
e.
Badan-badan khusus bertanggung jawab kepada pengurus HMI setempat.
Pasal 60
Personalia
Badan-Badan Khusus
a.
Formasi Pengurus Lembaga Kekaryaan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua
Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b.
Pengurus badan Khusus disahkan oleh instansi HMI setingkat.
c.
Masa jabatan Pengurus Badan Khusus disesuaikan dengan instansi setingkat.
d.
Yang dapat menjadi pengurus badan khusus adalah anggota biasa.
e.
Apabila Ketua Umum badan khusus tidak dapat menjalankan tugasnya/non aktif,
maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum Badan Khusus oleh Sidang
Pleno Badan Khusus untuk ditetapkan oleh instansi HMI setingkat
Pasal 61
Musyawarah
Badan Khusus
a.
Musyawarah badan khusus merupakan rapat kerja yang menjabarkan
program-program HMI di bidang khusus yang telah ditetapkan oleh instansi HMI
setingkat.
b.
Musyawarah badan khusus memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua
Umum untuk ditetapkan salah satu diantaranya oleh pimpinan HMI setingkat.
c.
Tata tertib musyawarah badan khusus diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 62
Hal-hal
lain yang menyangkut peraturan lembaga kekaryaan, Korps HMI-Wati (KOHATI) dan
Lembaga Pengelola latihan diatur dalam pedoman tersendiri.
E.
ALUMNI HMI
Pasal 63
a.
Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah habis masa keanggotaannya.
b. HMI
dan Alumni HMI memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat
kekeluargaan.
F. KEUANGAN
Pasal 64
a.
Besarnya uang pangkal ditetapkan oleh pengurus cabang.
b. 25
persen dari jumlah penerimaan iuran anggota komisariat diserahkan kepada
pengurus cabang
BAB IV
LAGU
DAN LAMBANG
Pasal 65
Lagu,
lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh
kongres.
BAB V
PERUBAHAN
AD/ART
Pasal 66
a.
Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Kongres.
b.
Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya
sebulan sebelum kongres.
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 67
Pembubaran
HMI hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres
Pasal
68
Keputusan
pembubaran HMI sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta Kongres.
Pasal 69
Harta
benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 70
Setiap
anggota HMI dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 71
Semua
Badan/Instansi dan Lembaga-lembaga yang menggunakan nama/atribut HMI diatur
dan ditetapkan oleh Kongres.
Pasal
72
Setiap
anggota HMI harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan
dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
sendiri.
|