A.
GAMBARAN UMUM
Pada prinsipnya, follow-up di HMI dilaksanakan secara
berkesinambungan sejak awal masuk menjadi anggota baru sampai masa
keanggotaannya selesai. Follow-up memiliki jenjang dan deskripsi masing-masing sesuai
dengan training/pelatihan yang disertainya. Contoh untuk follow-up berjenjang
adalah follow-up LK-1, follow up LK-2 dan follow-up LK-3, sedangkan follow-up
deskriptif adalah follow-up pelatihan dasar kelembagaan, pelatihan khusus (LKK
dan SC) dan pelatihan suplemen lainnya.
Pembahasan disini adalah follow-up jenjang pelatihan LK-1 yang biasa
dikenal dengan masa ekstrainer LK-1.
B.
WAKTU
Masa ekstrainer adalah 6 (enam) bulan sejak dibentuk dengan rasio pertemuan
sebanyak 10 (sepuluh) kali berdurasi
antara 1 jam s.d. 24 jam tiap pertemuannya
C.
MATERI DAN POKOK MATERI
1.
Suplemen.
a.
Analisa Sosial
b.
Teori-teori Perubahan Sosial
c.
Teknik Motivasi Cara Mandiri
d.
Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi
e.
Materi
Perkuliahan
2.
Skill.
a.
Kesekretariatan
b.
Jurnalistik.
c.
Teknik Persidangan.
d.
Baca al-Qur’an
3.
Stimulus.
a.
Aksi Turun Jalan
b.
Pengabdian Kepada Masyarakat
D.
TUJUAN DAN TARGET
1.
Tujuan
a.
Tujuan Umum
1)
Mengasah kualitas anggota baru
yang berorientasi sesuai dengan arah perjuangan HMI Komisariat Elektro.
2)
Memberikan aktifitas kepada
anggota baru agar tidak “lari” setelah mengikuti LK-1.
b.
Tujuan Khusus
1)
Memberikan pengetahuan tentang kerangka
ilmu pengetahuan dan segala informasi tentangnya.
2)
Memberikan pengetahuan tentang
cara membaca fenomena sosial.
3)
Memberikan pengetahuan tentang
teori-teori perubahan sosial yang telah ditetapkan.
4)
Memberikan informasi tentang
cara memacu semangat diri secara mandiri.
5)
Memberikan informasi tentang
karakter, cara dan prinsip memimpin yang baik dalam sebuah organisasi.
6)
Memberikan keterampilan dalam
melakukan aktifitas kesekretariatan sesuai dengan pedoman himpunan.
7)
Memberikan keterampilan menulis
yang baik dan benar.
8)
Memberikan keterampilan dalam menjalankan proses perkuliahan.
9)
Memberikan informasi dan
keterampilan dalam melakukan aktifitas persidangan.
10)
Memberikan kemampuan kepada
anggota yang belum bisa membaca al-Qur’an untuk bisa membaca al-Qur’an dengan
baik dan benar.
2.
Target
a.
Target Umum
1)
Anggota bisa mengaplikasikan
pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti pelatihan di Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) dalam aksi turun jalan atau pengabdian kepada masyarakat.
b.
Target Khusus
1)
Anggota bisa membuat skema ilmu
pengetahuan dan menjelaskannya.
2)
Anggota bisa melakukan analisa
sesuai dengan fenomena sosial yang disaksikan.
3)
Angggota bisa menjelaskan teori-teori
perubahan sosial yang telah ditetapkan dengan baik.
4)
Anggota bisa proaktif melakukan
aktifitas himpunan tanpa dipaksa maupun dibujuk.
5)
Anggota bisa menjelaskan
manajemen organisasi dan cara memimpin yang baik dan efektif.
6)
Anggota bisa melakukan
aktifitas kesekretariatan sesuai dengan pedoman himpunan.
7)
Anggota bisa menjelaskan cara menulis
yang baik dan benar.
8)
Anggota bisa melakukan
aktifitas keprotokoleran sesuai dengan tradisi himpunan.
9)
Angota bisa melakukan aktifitas
persidangan dengan baik dan benar.
10)
Bisa membaca al-Qur’an dengan
baik dan benar.
E.
INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Rasio 10 kali pertemuan bisa
diselenggarakan sepenuhnya.
2.
Minimal 50% dari peserta LK-1
dapat mengikuti 8 (delapan) kali pertemuan dari 10
(sepuluh) kali pertemuan yang diadakan.
3.
Pernah melakukan aksi turun
jalan atau aksi pengabdian kepada masyarakat minimal 1 (satu) kali selama masa
ekstrainer.
4.
Semua elemen penggerak
melaksanakan tugasnya sesuai dengan pembagian kerja masing-masing yang telah
ditetapkan.
F.
METODE
1.
Diskusi kelompok
2.
Model trial and error
3.
Penugasan
4.
Simulasi
5.
Aplikasi nyata
G.
MEDIA DAN ALAT
1.
Buku-buku ilmiah
a.
Nur Cholis Madjid, Islam
Doktrin dan Peradaban. (Jakarta, Yayasan Wakaf Paramadina, 1992).
b.
Jenne S. Mintz, a.b.
Zulhilmiyasri, Muhammad, Marx & Marhaen: akar sosialisme Indonesia.
(Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2003).
c.
Franz Magnis Suseno, Pemikiran
Karl Marx. (Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001).
d.
Soedjatmoko, Budaya sosialis.
(Jakarta, Melibas, 2001).
e.
Al-Chaidar, Pemikiran
Politik Proklamator Negara Indonesia SM. Kartosoewirjo. (Jakarta,
Darul Falah, 1999).
f.
Tan malaka. e.d. Ali
Sugiharjanto, Madilog. (Jakarta, Teplok Press, 2000).
g.
Dll.
2.
Film
a.
Gie.
b.
Dokumentasi Penggusuran
Angkringan di malioboro.
c.
Dll.
3.
Game
a.
Meja & kursi.
b.
Kertas origami.
c.
Balon udara.
d.
Botol kaca.
e.
Tali temali.
f.
Spidol.
g.
Dll.
4.
Forum
a.
Makalah
1)
Analisa Sosial
2)
Teori-teori Perubahan Sosial
3)
Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi
b.
Hand-out
c.
Work-shet.
d.
Seminar tool.
e.
Dll.
H.
ELEMEN PENGGERAK
1.
Pengurus Cabang
a.
Selalu memantau kegiatan
follow-up di seluruh komiariat.
b.
Menyediakan buku saku untuk
semua anggota baru dengan materi yang disesuaikan.
c.
Menyediakan sertifikat dan
kartu tanda anggota.
d.
Menyelenggarakan out-bond dan
pelantikan kolektif untuk seluruh anggota baru.
e.
Memberikan ruang dan wadah seluas-luasnya
bagi anggota baru untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Kaitannya dengan
interaksi kepada masyarakat secara luas. Contoh, memberikan mimbar bagi anggota
baru yang memiliki potensi dalam hal ceramah/khutbah.
f.
Melakukan koordinasi dengan Lembaga
Pengembangan Profesi dan Lembaga Khusus untuk terlibat secara proaktif terhadap
proses follow-up anggota baru dengan membuat agenda khusus yang disetujui
pengurus cabang.
g.
Memberikan penghargaan berupa
piala, sertifikat atau hadiah kepada komisariat yang paling baik dalam
melaksanakan follow-up.
2.
Pengurus BPL Cabang
a.
Menyusun SPU (satuan pembelajaran
umum) dan SPK (satuan pembelajaran khusus) di tiap-tiap ekstrainer.
b.
Melakukan pengelolaan forum di
tiap pertemuan ekstrainer.
c.
Menghadirkan instruktur, jika
diperlukan.
d.
Membuat rekam edukasi secara
tertulis selama masa ekstrainer berlangsung.
3.
Pengurus Balitbang
a.
Meneliti (model statistic) dengan
seksama potensi yang dimiliki anggota baru dari sisi bakat dan minat.
b.
Memberikan rekomendasi kepada
Pengurus Cabang untuk menerapkan kebijakan tertentu sebagai upaya meningkatkan
kualitas proses follow-up.
c.
Mengevaluasi semua elemen
penggerak dalam menangani proses follow-up dan menganalisa faktor keberhasilan
dan faktor kegagalan untuk kemudian diperbaiki.
d.
Memberikan penilaian kepada
komisariat yang berhak mendapat penghargaan sebagai komisariat terbaik dalam menjalankan
proses follow-up.
4.
Pengurus Komisariat
a.
Menghadirkan anggota baru di
tiap pertemuan ekstrainer.
b.
Melakukan pengelolaan forum
dalam pertemuan ekstrainer setelah mendapat rekomendasi dari pengurus BPL
cabang.
c.
Melakukan pendampingan secara
penuh selama masa ekstrainer.
d.
Melibatkan anggota baru dalam
setiap aktifitas komisariat.
I.
MEKANISME PELAKSANAAN
1.
Skematika Prosedural
Keterangan :
b.
BPL menyerahkan laporan secara
tertulis hasil pelaksanaan pengelolaan LK-1 kepada pengurus cabang. Untuk
kemudian dilakukan koordinasi berkesinambungan antara BPL dan Pengurus Cabang
dalam menjalankan proses follow-up terhadap ekstrainer. BPL akan memberikan
laporan berkala kepada pengurus cabang tentang perkembangan proses pengelolaan
follow-up secara tertulis.
c.
Pengurus Cabang melakukan
koordinasi dengan LK, LPP dan KORKOM untuk proaktif membantu komisariat dalam
menangani anggota baru.
d.
Pengurus cabang dan pengurus
komisariat melakukan koordinasi secara sinergis dalam hal kebijakan organisasi
terhadap kelengkapan dan kelanjutan proses follow-up.
e.
Komisariat senantiasa
mendampingi ekstrainer untuk bisa memenuhi rasio pertemuan sebanyak 24 kali
pertemuan.
f.
BPL merekomendasikan anggotanya
untuk melakukan pengelolaan follow-up terhadap komisariat yang ditunjuk dengan
sepengetahuan Pengurus Cabang.
g.
LK, LPP dan KORKOM melakukan
koordinasi dengan komisariat untuk melaksanakan agendanya yang telah disetujui
oleh Pengurus Cabang.
2.
Ketentuan
a.
Pengurus Cabang
1)
Melengkapi hak anggota baru
selambat-lambatnya sampai masa ekstrainer selesai.
2)
Hadir dalam setiap pertemuan
ekstrainer sekurang-kurangnya 75% dari total pertemuan.
3)
Melakukan pengelolaan forum dengan
mendapatkan rekomendasi dari BPL.
b.
BPL
1)
Memberikan laporan tertulis hasil
pelaksanaan pengelolaan LK-1 kepada pengurus Cabang selambat-lambatnya 15 hari
setelah LK-1 selesai.
2)
Memberikan laporan dwi-mingguan
secara tertulis kepada pengurus Cabang tentang hasil proses pelaksanaan
pengelolaan follow-up di tiap komisariat.
3)
Memberikan rekomendasi tertulis
kepada anggotanya atau menunjuk pengurus Cabang, pengurus Korkom, pengurus
Komisariat, LK atau LPP untuk mengelola forum pertemuan ektrainer sesuai dengan
kapasitas keilmuannya.
4)
Memberikan sanksi terhadap
anggotanya yang tidak menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan kode etik
yang berlaku.
c.
Pengurus Balitbang
1)
Memberikan laporan dwi-mingguan
kepada Pengurus Cabang tentang perkembangan anggota baru selama masa ekstrainer.
2)
Memberikan laporan tertulis
dari hasil penelitian kepada Pengurus Cabang yang disertai dengan rekomendasi
tindak lanjut untuk bisa mengembangkan kualitas anggota baru selambat-lambatnya
30 hari setelah masa ekstrainer selesai.
d.
Pengurus Komisariat
1)
Memberikan laporan tertulis
penyelengaraan LK-1 kepada pengurus Cabang selambat-lambatnya 15 hari setelah
LK-1 selesai sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan.
Memberikan laporan dwi-mingguan secara
tertulis kepada pengurus Cabang tentang aktifitas anggota baru dalam menjalani
masa ekstrain
RSS Feed
Twitter
16.07
Unknown
Posted in
0 komentar:
Posting Komentar