Selasa, 18 Februari 2014



Oleh Saidiman
Kedaulatan mengandaikan adanya otonomi diri individu. Sementara daulah dalam konsep Ibn Khaldun dan dunia Islam pada umumnya tidak mengenal individu. Jean Jacques Rousseau memberikan batasan tentang negara yang bisa disebut sosial kontrak jika ia betul-betul mencerminkan kehendak rakyat. Implikasi pandangan Rousseau ini bisa berujung pada dua bentuk sistem politik: demokrasi dan totalitarisme.
Pertanyaan tentang apakah teori ashabiyyah Ibn Khaldun memiliki relevansi dalam perdebatan teori-teori politik modern mengemuka pada tadarus Ramadan Jaringan Islam Liberal kedua, 28 Agustus 2009. Tadarus kedua ini menghadirkan Dr. Luthfi Assyaukanie (Jaringan Islam Liberal) dan Akhmad Sahal, MA (Pennsylvania University, AS) sebagai pembicara.
Pada dasarnya, menurut Luthfi, Ibn Khaldun menulis sejarah pada karya Muqaddimah. Namun begitu, teori-teori politik justru muncul dominan karena sejarah yang ditulis pada masa lalu hampir selalu adalah sejarah politik. Pada masa sebelum Ibn Khaldun, biasanya buku politik ditulis dalam bentuk buku fikih, misalnya al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya al-Mawardi. Di dalamnya terdapat petunjuk-petunjuk peraktis mengenai bagaimana seharusnya politik dijalankan. Di sisi lain, ada kelompok filsuf yang menulis politik dengan cita-cita negara ideal utopis. Ibn Khaldun menawarkan cara baca baru yang lebih realis.
Pilihan teori politik Ibn Khaldun yang lebih realis tampak konsisten dengan komitmen di awal buku Muqaddimah bahwa sejarah harus ditulis seriil mungkin. Sejarah harus dibedakan dari imajinasi dan harapan-harapan politik. Sejarah harus dibedakan dari dongeng dan keinginan sejarahwan mengglorifikasi sosok-sosok pelaku sejarah. Sejarah harus logis.
Kontrak Sosial dan Masalah Individualisme
Jika ditarik ke dalam konteks perdebatan politik modern, menurut Luthfi, teori Ibn Khaldun mengenai ashabiyyah bisa sejajar dengan konsep imagined communities, contract social, dan state of nature. Luthfi mengartikan ashabiyyah sebagai kumpulan klan, nasionalisme, solidaritas primordial, atau komunitas terbayang (imagined communities).
Social contract theory (teori kontrak sosial), menurut Luthfi, ditemukan dalam pemikiran Ibn Khaldun ketika Ibn Khaldun berbicara tentang baiah. Akhmad Sahal meragukan bahwa konsep baiah bisa diasumsikan sebagai teori kontrak sosial. Teori kontrak sosial yang dikembangkan oleh Thomas Hobbes, Jean Jacques Rousseau, dan John Locke muncul dengan dasar kepentingan diri dan persetujuan. Bagi Sahal, kepentingan diri selalu terkait dengan perdagangan. “Apakah Ibn Khaldun mengandaikan prinsip perdagangan dalam konsep baiahnya?” tanya Sahal. Kepentingan diri absen dari teori baiah Ibn Khaldun ketika Ibn Khaldun mendefinisikan baiah hanya memiliki unsur pokok ketaatan (I’lam anna al-baiah hiya al-ahdu alã al-thã’ah).
Mengenai state of nature, Ibn Khaldun menekankan bahwa otoritas politik adalah sebuah ide bawaan yang mesti selalu ada pada manusia. Politik sebagai ide bawaan terkait dengan manusia sebagai makhluk sosial. Ibn Khaldun menulis: Anna al-basyara la yumkinu hayãtuhum wa wujudūhum illã bi ijtimãihim (manusia tidak mungkin hidup tanpa bermasyarakat). Dengan demikian, menurut Luthfi, Ibn Khaldun mengemukakan pendapat bahwa negara berangkat dari dorongan alamiah.
Akhmad Sahal memulai pembicaraannya dengan sejumlah pertanyaan. Konsep daulah sebagai kedaulatan, menurut Sahal perlu dipertanyakan lagi. Kedaulatan mengandaikan adanya otonomi diri individu. Sementara daulah dalam konsep Ibn Khaldun dan dunia Islam pada umumnya tidak mengenal individu. Jean Jacques Rousseau memberikan batasan tentang negara yang bisa disebut sosial kontrak jika ia betul-betul mencerminkan kehendak rakyat. Implikasi pandangan Rousseau ini bisa berujung pada dua bentuk sistem politik: demokrasi dan totalitarisme.
Pertanyaan yang lebih jauh adalah dimana individu dalam konsep ashabiyyah? Menurut Sahal, masa di mana Ibn Khaldun hidup, individu belum ditemukan. Dengan demikian, teori Ashabiyyah tampaknya memang tidak mengandaikan individu ada dalam sebuah masyarakat. Ashabiyyah hanya merupakan fakta sosial yang menenggelamkan semua kepentingan individu.
Ketiadaan konsep mengenai individu menjadikan teori politik Ibn Khaldun tidak memiliki relevansi dengan pandangan politik modern, yang justru berangkat dari perhatian utama terhadap individu. Konsep-konsep mengenai kedaulatan dan kontrak sosial modern mendasarkan diri pada kepentingan diri individu. Namun begitu, ketiadaan konsep individu memang adalah tren yang ada dalam pemikiran Islam.

Kawan-Lawan Schmittian
Akhmad Sahal kemudian menawarkan teori friendship (pertemanan) Carl Schmitt. Menurut Sahal, konsep ashabiyyah mungkin bisa dicari padanannya dalam pandangan Schmitt. Gagasan Schmitt, pada dasarnya, adalah kritik terhadap demokrasi dan liberalisme politik. Menurut Schmitt, liberalisme menjadi biang keladi melemahnya sebuah negara (saat itu Schmitt menunjuk Jerman sebagai contoh korban liberalisme). Dengan konsep netralitas, liberalisme tampak tidak punya posisi dan pegangan yang jelas. Lebih jauh, liberalisme yang mendasarkan diri pada individualisme secara langsung mengabaikan solidaritas perkawanan (friendship). Sementara solidaritas perkawananlah yang mendasari sebuah komunitas terbentuk. Problem negara liberal, menurut Schmitt, adalah netralitasnya.
Sampai pada konsep friendship, tampaknya Schmitt menyepakati teori Khaldun. Tetapi, teori friendship tidak hanya mengandaikan solidaritas perkawanan, melainkan juga pengandaian adanya musuh. Dengan mengandaikan adanya musuh, maka solidaritas ke dalam menjadi kuat. Lebih jauh, menurut Sahal, esensi politik sesungguhnya adalah kemampuan menarik garis mana kawan dan mana musuh. Pertanyaannya, apakah Ibn Khaldun juga mengandaikan adanya musuh dalam ashabiyyahnya?
Pertanyaan Sahal ini mengundang tanggapan beberapa peserta. Salah satu penanggap, Ulil Abshar-Abdalla (Gus Ulil) menyatakan bahwa sebenarnya dalam ashabiyyah tidak hanya terkandung unsur solidaritas, melainkan juga agresivitas. Sejarah yang dikemukakan Ibn Khaldun adalah sejarah di mana ashabiyyah menjadi perekat solidaritas yang kemudian dijadikan senjata invasi. Sejarah ashabiyyah adalah sejarah invasi.
Agresivitas di dalam ashabiyyah sangat mungkin dipahami sebagai pengandaian adanya musuh. Dalam sejarah Islam, dikenal pembagian wilayah, yakni wilayah damai (dãr al-salãm) dan wilayah perang (dãr al-harb).
Kalaupun harus dicari relevansi dalam teori-teori politik modern, Ibn Khaldun tampak sejalan dengan Carl Schmitt. Akan tetapi, teori politik Carl Schmitt kurang populer karena ia seolah membangkitkan kembali semangat tribalisme yang pelan-pelan ditinggalkan oleh praktik politik modern seperti demokrasi. 

Minimal State Ibn Khaldun

Oleh Saidiman
Tetapi mari kita perhatikan logika yang dibangun oleh Ibn Khaldun. Karena penguasa cenderung otoriter, menurut Ibn Khaldun. maka diperlukan penegakan hukum agama. Kekuasaan akan bisa diselamatkan dari tangan penguasa yang otoriter jika negara itu bersandar kepada hukum agama. Harus diketahui bahwa agama pada masa itu sesungguhnya adalah peradaban dan budaya yang berkembang di dalam masyarakat. Menyandarkan diri pada hukum Islam artinya adalah berpedoman kepada tata nilai yang tumbuh di masyarakat itu sendiri. 
Sejak mula berdiri, Jaringan Islam Liberal (JIL) menggalakkan tradisi tahunan mengkaji pemikiran Islam klasik. Tradisi ini diadakan setiap bulan Ramadan dan disebut Tadarrus Ramadan. Pada tahun ini, Tadarrus Ramadan JIL mengkaji pemikiran Ibn Khaldun. Ibn Khaldun dikenal sebagai perintis ilmu sosial.
Kajian Abdurrahman Ibn Khaldun (1332-1406) mengenai masyarakat dan politik yang tertuang dalam buku Muqaddimah boleh jadi adalah jejak penelitian sosial ilmiah yang paling awal. Ibn Khaldun secara tegas menolak jalan tradisional yang ditempuh para pemikir sebelumnya untuk menjelaskan fenomena dan sejarah sosial dan politik. Menurut Ibn Khaldun, para pemikir sebelum dia cenderung tidak sistematis dalam mengemukakan analisis sejarah. Kebanyakan dari mereka bahkan tidak menggunakan analisis, melainkan deskripsi semata. Pendekatan semacam itu sangat berbahaya karena akan mereduksi realitas sebenarnya menjadi hanya yang tampak di permukaan. Para peneliti sebelum Ibn Khaldun bahkan tidak mampu membedakan antara asumsi dan fakta sejarah. Hal itu bisa terlihat dalam fakta-fakta sejarah yang dikemukakan acapkali tidak masuk di akal. Logis tidaknya sebuah peristiwa yang diceritakan menjadi salah satu parameter kunci untuk memastikan apakah peristiwa itu memang benar terjadi atau sekedar asumsi dan dongeng belaka.
Kekurangan utama peneliti sebelum Ibn Khaldun juga adalah ketiadaan penjelasan mengenai sebuah peristiwa atau fenomena yang ada dalam karya-karya mereka. Sehingga pembaca tidak bisa mengetahui kenapa sebuah peristiwa terjadi. Dari keberatan-keberatan itulah Ibn Khaldun kemudian menekankan pentingnya metodologi dalam historiografi. Ibn Khaldun mengklaim bahwa dialah ilmuan sejarah pertama yang mengemukakan fakta sejarah dengan pendekatan metodologi ilmiah yang bertanggungjawab.
Sentimen Primordial
Ibn Khaldun meneliti fakta-fakta sejarah yang terjadi di masyarakat Asia Barat, Asia Tengah Afrika, dan Eropa. Dia menemukan sebuah pola di mana pembentukan masyarakat sangat ditentukan oleh adanya sentimen primordial atau solidaritas sosial. Dia menyebutnya Ashabiyah. Adanya perasaan senasib sepenanggungan menyebabkan sentimen primordial itu menjadi demikian kuat. Masyarakat nomaden memiliki sentimen primordial jauh lebih kuat daripada masyarakat kota yang tinggal menetap.
Sesungguhnya dunia Islam tidak terlalu banyak mengenal konsep tentang negara. Ibn Khaldun adalah satu pengecualian. Ibn Khaldun mencoba menganalisis proses pembentukan negara dari solidaritas sosial. Menurut Ibn Khaldun, puncak dari ashabiyyah adalah terbentuknya otoritas politik (dawlah). Dari penjelasan ini, ditemukan bahwa Ibn Khaldun sesungguhnya mengeksplisitkan sesuatu yang selalu ingin dilampaui oleh negara modern, namun dalam praktiknya masih tampak penting, yaitu sentimen primordial. Sentimen primordial bahkan semakin menemukan signifikansinya dalam realitas gerakan sosial dan politik belakangan ini. Menurut Ibn Khaldun, bertahan tidaknya sebuah negara tergantung kepada sejauh mana solidaritas primordial itu tetap terjaga. Malangnya, pembentukan dawlah justru menjadi pintu masuk kepada rusaknya sentimen primordial. Karena pembentukan dawlah berarti mengakhiri masa-masa sulit dan dimulainya hidup menetap di kota. Itu artinya kemewahan menjadi realitas yang dinikmati.
Logika Kekuasaan
Ibn Khaldun menemukan bahwa semua otoritas politik memiliki karakter utama yang sama, yakni keinginan untuk mempertahankan kekuasaan selama-lamanya. Itulah sebabnya, ketika kekuasaan politik diraih, maka yang terjadi adalah kecenderungan memusatkan kekuasaan pada satu orang. Seorang penguasa tidak ingin membagi kekuasaannya sedikitpun kepada orang lain. Pada mulanya, sang penguasa akan mengambil orang-orang terdekat yang memiliki sentimen primordial yang sama untuk dijadikan teman dan pembantu utama. Tapi rasa curiga yang muncul kemudian akan mengalihkan perhatian penguasa kepada orang-orang luar. Pada akhirnya, sentimen primordial semakin merenggang dan akan membuka pintu masuk orang-orang luar untuk mengambil kekuasaan. Hasrat untuk mempertahan kekuasaan a la Ibn Khaldun itu mengingatkan kita kepada nasihat-nasihat politik Niccolo Machiavelli (1469-1527) dalam Il Principe.
Sepintas memang akan tampak bahwa Ibn Khaldun berbeda cukup jauh dengan Machiavelli. Jika Ibn Khaldun menganggap agama memiliki peran vital dalam mempertahankan dawlah, hubungannya dengan solidaritas, maka Machiavelli justru cenderung curiga pada agama. Sebagian ajaran agama, menurut Machiavelli, justru adalah penghambat kekuasaan politik.
Tetapi mari kita perhatikan logika yang dibangun oleh Ibn Khaldun. Karena penguasa cenderung otoriter, menurut Ibn Khaldun. maka diperlukan penegakan hukum agama. Kekuasaan akan bisa diselamatkan dari tangan penguasa yang otoriter jika negara itu bersandar kepada hukum agama. Harus diketahui bahwa agama pada masa itu sesungguhnya adalah peradaban dan budaya yang berkembang di dalam masyarakat. Menyandarkan diri pada hukum Islam artinya adalah berpedoman kepada tata nilai yang tumbuh di masyarakat itu sendiri. Hal itu tidak berbeda dari sistem hukum yang berlaku di Inggris yang mendasari apa yang Friedrich August Hayek (1899 – 1992) sebut liberalisme evolusionis empirisis Inggris. Para pemikir Yunani hampir sepakat bahwa kekuasaan politik (negara) tidak berdasar kepada otoritas orang per orang, melainkan kepada apa yang disebut isonomia. Konsep isonomia inilah yang di zaman modern disebut sebagai rule of law (hukum). Inggris modern adalah contoh terbaik di mana negara berdiri di atas rule of law.
Menurut Ibn Khaldun, ada empat tipe kekuasaan yang mungkin muncul. Pertama, siyaasah thaabi’iyyah, kedaulatan alami yang muncul dalam komunitas. Kedua, siyaasah ‘aqliyyah, kekuasaan yang dirancang oleh para cerdik pandai. Ketiga, madiinah al-fadlilah, negara utopis a la Plato dan al-Farabi. Dan Keempat, siyaasah diniyyah, negara yang berdasarkan kepada hukum agama.
Minimal State
Jika logika Ibn Khaldun ini terus ditelusuri secara konsisten, maka sesungguhnya dia mengidealkan sebuah tata pemerintahan minimal state. Negara harus berdasar kepada hukum. Dan hukum adalah apa yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat atau rakyat memiliki posisi yang sangat vital dalam teori negara Ibn Khaldun. Negara tidak berpusat pada otoritas kekuasaan melainkan pada rakyat.
Apa yang diungkap oleh Ibn Khaldun ini sebenarnya cenderung mirip dengan konsepsi negara modern, terutama dalam teori-teori kontrak sosial yang digagas oleh Thomas Hobbes (1588 -1679) dalam Leviathan (1651), John Locke (1632-1704) dalam Second Treatise on Government (1680), dan Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dalam The Social Contract ( 1761). Melalui teori kontrak sosial, ketiga pemikir Pencerahan itu sepakat pada satu hal bahwa pada mulanya ada kesepakatan di antara masyarakat untuk membentuk komunitas politik, dengan tujuan yang hampir sama, yakni menciptakan kehidupan sosial yang harmonis. Thomas Hobbes menyatakan bahwa pada mulanya kehidupan penuh dengan kekacauan, oleh karenanya dibutuhkan negara untuk sebuah keteraturan. John Locke berangkat dari pengandaian bahwa pada mulanya kehidupan manusia justru adalah damai, negara dibentuk untuk menjaga kedamaian itu. Sementara J. Rousseau menyatakan bahwa pengandaian tentang state of nature adalah klaim moral tentang absennya subordinasi alami di antara sesama manusia.
Akan lebih jelas jika kita melihat tipe ideal pemegang tampuk kekuasaan. Menurut Ibn Khaldun, penguasa tidak mesti adalah yang paling cerdas dan pintar, bahkan sebaiknya tidak terlalu pintar dan cerdas. Penguasa yang terlalu pintar dan cerdas cenderung akan melakukan kekangan terhadap kebebasan masyarakat, sebab dia mendaku mengetahui semua hal. Sementara pemimpin yang kurang cerdas akan cenderung membuka ruang bagi masyarakat untuk berkreasi dan menentukan nasibnya sendiri. Pemimpin yang terlalu cerdas akan mendesakkan bentuk negara di mana satu orang bisa mendesain segala hal. Dan itu ujungnya adalah otoritarianisme. Sementara negara dengan pemimpin yang kurang cerdas akan memungkinkan tumbuhnya spontanious order (meminjam istilah Friedrich Hayek dalam The Constitution of Liberty (1961).
Spontanious order mengandaikan sebuah bentuk kedaulatan politik yang tidak berpusat pada satu tangan. Sebab tidak ada manusia yang bisa menentukan baik buruknya masa depan manusia yang lain. Dengan demikian, ruang kebebasan yang seluas-luasnya menjadi sangat penting dalam pembangunan peradaban. Angan-angan Ibn Khaldun itu tampak mulai muncul dalam bentuk negara modern yang meminimalkan peran penguasa dan memberi kekuasaan yang luas kepada rakyat.
Wa Allah A’lam

0 komentar:

Posting Komentar