Oleh Saidiman
Kedaulatan mengandaikan adanya
otonomi diri individu. Sementara daulah dalam konsep Ibn Khaldun dan
dunia Islam pada umumnya tidak mengenal individu. Jean Jacques Rousseau
memberikan batasan tentang negara yang bisa disebut sosial kontrak jika ia betul-betul
mencerminkan kehendak rakyat. Implikasi pandangan Rousseau ini bisa berujung
pada dua bentuk sistem politik: demokrasi dan totalitarisme.
Pertanyaan tentang apakah teori
ashabiyyah Ibn Khaldun memiliki relevansi dalam perdebatan teori-teori politik
modern mengemuka pada tadarus Ramadan Jaringan Islam Liberal kedua, 28 Agustus
2009. Tadarus kedua ini menghadirkan Dr. Luthfi Assyaukanie (Jaringan Islam
Liberal) dan Akhmad Sahal, MA
(Pennsylvania University, AS) sebagai pembicara.
Pada dasarnya, menurut Luthfi,
Ibn Khaldun menulis sejarah pada karya Muqaddimah. Namun begitu,
teori-teori politik justru muncul dominan karena sejarah yang ditulis pada masa
lalu hampir selalu adalah sejarah politik. Pada masa sebelum Ibn Khaldun,
biasanya buku politik ditulis dalam bentuk buku fikih, misalnya al-Ahkam
al-Sulthaniyyah karya al-Mawardi. Di dalamnya terdapat petunjuk-petunjuk
peraktis mengenai bagaimana seharusnya politik dijalankan. Di sisi lain, ada
kelompok filsuf yang menulis politik dengan cita-cita negara ideal utopis. Ibn
Khaldun menawarkan cara baca baru yang lebih realis.
Pilihan teori politik Ibn Khaldun yang lebih realis tampak konsisten dengan komitmen di awal buku Muqaddimah bahwa sejarah harus ditulis seriil mungkin. Sejarah harus dibedakan dari imajinasi dan harapan-harapan politik. Sejarah harus dibedakan dari dongeng dan keinginan sejarahwan mengglorifikasi sosok-sosok pelaku sejarah. Sejarah harus logis.
Pilihan teori politik Ibn Khaldun yang lebih realis tampak konsisten dengan komitmen di awal buku Muqaddimah bahwa sejarah harus ditulis seriil mungkin. Sejarah harus dibedakan dari imajinasi dan harapan-harapan politik. Sejarah harus dibedakan dari dongeng dan keinginan sejarahwan mengglorifikasi sosok-sosok pelaku sejarah. Sejarah harus logis.
Kontrak Sosial dan Masalah
Individualisme
Jika ditarik ke dalam konteks
perdebatan politik modern, menurut Luthfi, teori Ibn Khaldun mengenai ashabiyyah
bisa sejajar dengan konsep imagined communities, contract social, dan state
of nature. Luthfi mengartikan ashabiyyah sebagai kumpulan klan,
nasionalisme, solidaritas primordial, atau komunitas terbayang (imagined
communities).
Social contract theory (teori kontrak sosial), menurut Luthfi, ditemukan dalam pemikiran
Ibn Khaldun ketika Ibn Khaldun berbicara tentang baiah. Akhmad Sahal
meragukan bahwa konsep baiah bisa diasumsikan sebagai teori kontrak
sosial. Teori kontrak sosial yang dikembangkan oleh Thomas Hobbes, Jean Jacques
Rousseau, dan John Locke muncul dengan dasar kepentingan diri dan persetujuan.
Bagi Sahal, kepentingan diri selalu terkait dengan perdagangan. “Apakah Ibn
Khaldun mengandaikan prinsip perdagangan dalam konsep baiahnya?” tanya
Sahal. Kepentingan diri absen dari teori baiah Ibn Khaldun ketika Ibn
Khaldun mendefinisikan baiah hanya memiliki unsur pokok ketaatan (I’lam
anna al-baiah hiya al-ahdu alã al-thã’ah).
Mengenai state of nature,
Ibn Khaldun menekankan bahwa otoritas politik adalah sebuah ide bawaan yang
mesti selalu ada pada manusia. Politik sebagai ide bawaan terkait dengan
manusia sebagai makhluk sosial. Ibn Khaldun menulis: Anna al-basyara la
yumkinu hayãtuhum wa wujudūhum illã bi ijtimãihim (manusia tidak mungkin
hidup tanpa bermasyarakat). Dengan demikian, menurut Luthfi, Ibn Khaldun
mengemukakan pendapat bahwa negara berangkat dari dorongan alamiah.
Akhmad Sahal memulai
pembicaraannya dengan sejumlah pertanyaan. Konsep daulah sebagai
kedaulatan, menurut Sahal perlu dipertanyakan lagi. Kedaulatan mengandaikan
adanya otonomi diri individu. Sementara daulah dalam konsep Ibn Khaldun
dan dunia Islam pada umumnya tidak mengenal individu. Jean Jacques Rousseau
memberikan batasan tentang negara yang bisa disebut sosial kontrak jika ia
betul-betul mencerminkan kehendak rakyat. Implikasi pandangan Rousseau ini bisa
berujung pada dua bentuk sistem politik: demokrasi dan totalitarisme.
Pertanyaan yang lebih jauh
adalah dimana individu dalam konsep ashabiyyah? Menurut Sahal, masa di
mana Ibn Khaldun hidup, individu belum ditemukan. Dengan demikian, teori Ashabiyyah
tampaknya memang tidak mengandaikan individu ada dalam sebuah masyarakat. Ashabiyyah
hanya merupakan fakta sosial yang menenggelamkan semua kepentingan individu.
Ketiadaan konsep mengenai
individu menjadikan teori politik Ibn Khaldun tidak memiliki relevansi dengan
pandangan politik modern, yang justru berangkat dari perhatian utama terhadap
individu. Konsep-konsep mengenai kedaulatan dan kontrak sosial modern
mendasarkan diri pada kepentingan diri individu. Namun begitu, ketiadaan konsep
individu memang adalah tren yang ada dalam pemikiran Islam.
Kawan-Lawan Schmittian
Kawan-Lawan Schmittian
Akhmad Sahal kemudian menawarkan
teori friendship (pertemanan) Carl Schmitt. Menurut Sahal, konsep ashabiyyah
mungkin bisa dicari padanannya dalam pandangan Schmitt. Gagasan Schmitt, pada
dasarnya, adalah kritik terhadap demokrasi dan liberalisme politik. Menurut
Schmitt, liberalisme menjadi biang keladi melemahnya sebuah negara (saat itu
Schmitt menunjuk Jerman sebagai contoh korban liberalisme). Dengan konsep
netralitas, liberalisme tampak tidak punya posisi dan pegangan yang jelas.
Lebih jauh, liberalisme yang mendasarkan diri pada individualisme secara
langsung mengabaikan solidaritas perkawanan (friendship). Sementara solidaritas
perkawananlah yang mendasari sebuah komunitas terbentuk. Problem negara
liberal, menurut Schmitt, adalah netralitasnya.
Sampai pada konsep friendship,
tampaknya Schmitt menyepakati teori Khaldun. Tetapi, teori friendship tidak
hanya mengandaikan solidaritas perkawanan, melainkan juga pengandaian adanya
musuh. Dengan mengandaikan adanya musuh, maka solidaritas ke dalam menjadi
kuat. Lebih jauh, menurut Sahal, esensi politik sesungguhnya adalah kemampuan
menarik garis mana kawan dan mana musuh. Pertanyaannya, apakah Ibn Khaldun juga
mengandaikan adanya musuh dalam ashabiyyahnya?
Pertanyaan Sahal ini mengundang
tanggapan beberapa peserta. Salah satu penanggap, Ulil Abshar-Abdalla (Gus
Ulil) menyatakan bahwa sebenarnya dalam ashabiyyah tidak hanya
terkandung unsur solidaritas, melainkan juga agresivitas. Sejarah yang
dikemukakan Ibn Khaldun adalah sejarah di mana ashabiyyah menjadi
perekat solidaritas yang kemudian dijadikan senjata invasi. Sejarah ashabiyyah
adalah sejarah invasi.
Agresivitas di dalam ashabiyyah
sangat mungkin dipahami sebagai pengandaian adanya musuh. Dalam sejarah Islam,
dikenal pembagian wilayah, yakni wilayah damai (dãr al-salãm) dan wilayah
perang (dãr al-harb).
Kalaupun harus dicari relevansi
dalam teori-teori politik modern, Ibn Khaldun tampak sejalan dengan Carl
Schmitt. Akan tetapi, teori politik Carl Schmitt kurang populer karena ia
seolah membangkitkan kembali semangat tribalisme yang pelan-pelan ditinggalkan
oleh praktik politik modern seperti demokrasi.
Minimal State Ibn Khaldun
Oleh Saidiman
Tetapi mari kita perhatikan
logika yang dibangun oleh Ibn Khaldun. Karena penguasa cenderung otoriter,
menurut Ibn Khaldun. maka diperlukan penegakan hukum agama. Kekuasaan akan bisa
diselamatkan dari tangan penguasa yang otoriter jika negara itu bersandar
kepada hukum agama. Harus diketahui bahwa agama pada masa itu sesungguhnya
adalah peradaban dan budaya yang berkembang di dalam masyarakat. Menyandarkan
diri pada hukum Islam artinya adalah berpedoman kepada tata nilai yang tumbuh
di masyarakat itu sendiri.
Sejak mula berdiri, Jaringan
Islam Liberal (JIL) menggalakkan tradisi tahunan mengkaji pemikiran Islam
klasik. Tradisi ini diadakan setiap bulan Ramadan dan disebut Tadarrus Ramadan.
Pada tahun ini, Tadarrus Ramadan JIL mengkaji pemikiran Ibn Khaldun. Ibn
Khaldun dikenal sebagai perintis ilmu sosial.
Kajian Abdurrahman Ibn Khaldun
(1332-1406) mengenai masyarakat dan politik yang tertuang dalam buku Muqaddimah
boleh jadi adalah jejak penelitian sosial ilmiah yang paling awal. Ibn
Khaldun secara tegas menolak jalan tradisional yang ditempuh para pemikir
sebelumnya untuk menjelaskan fenomena dan sejarah sosial dan politik. Menurut
Ibn Khaldun, para pemikir sebelum dia cenderung tidak sistematis dalam
mengemukakan analisis sejarah. Kebanyakan dari mereka bahkan tidak menggunakan
analisis, melainkan deskripsi semata. Pendekatan semacam itu sangat berbahaya
karena akan mereduksi realitas sebenarnya menjadi hanya yang tampak di
permukaan. Para peneliti sebelum Ibn Khaldun
bahkan tidak mampu membedakan antara asumsi dan fakta sejarah. Hal itu bisa
terlihat dalam fakta-fakta sejarah yang dikemukakan acapkali tidak masuk di
akal. Logis tidaknya sebuah peristiwa yang diceritakan menjadi salah satu
parameter kunci untuk memastikan apakah peristiwa itu memang benar terjadi atau
sekedar asumsi dan dongeng belaka.
Kekurangan utama peneliti
sebelum Ibn Khaldun juga adalah ketiadaan penjelasan mengenai sebuah peristiwa
atau fenomena yang ada dalam karya-karya mereka. Sehingga pembaca tidak bisa
mengetahui kenapa sebuah peristiwa terjadi. Dari keberatan-keberatan itulah Ibn
Khaldun kemudian menekankan pentingnya metodologi dalam historiografi. Ibn
Khaldun mengklaim bahwa dialah ilmuan sejarah pertama yang mengemukakan fakta
sejarah dengan pendekatan metodologi ilmiah yang bertanggungjawab.
Sentimen Primordial
Ibn Khaldun meneliti fakta-fakta
sejarah yang terjadi di masyarakat Asia Barat, Asia Tengah Afrika, dan Eropa.
Dia menemukan sebuah pola di mana pembentukan masyarakat sangat ditentukan oleh
adanya sentimen primordial atau solidaritas sosial. Dia menyebutnya Ashabiyah.
Adanya perasaan senasib sepenanggungan menyebabkan sentimen primordial itu
menjadi demikian kuat. Masyarakat nomaden memiliki sentimen primordial jauh
lebih kuat daripada masyarakat kota
yang tinggal menetap.
Sesungguhnya dunia Islam tidak
terlalu banyak mengenal konsep tentang negara. Ibn Khaldun adalah satu
pengecualian. Ibn Khaldun mencoba menganalisis proses pembentukan negara dari
solidaritas sosial. Menurut Ibn Khaldun, puncak dari ashabiyyah adalah
terbentuknya otoritas politik (dawlah). Dari penjelasan ini, ditemukan bahwa
Ibn Khaldun sesungguhnya mengeksplisitkan sesuatu yang selalu ingin dilampaui
oleh negara modern, namun dalam praktiknya masih tampak penting, yaitu sentimen
primordial. Sentimen primordial bahkan semakin menemukan signifikansinya dalam
realitas gerakan sosial dan politik belakangan ini. Menurut Ibn Khaldun,
bertahan tidaknya sebuah negara tergantung kepada sejauh mana solidaritas
primordial itu tetap terjaga. Malangnya, pembentukan dawlah justru
menjadi pintu masuk kepada rusaknya sentimen primordial. Karena pembentukan
dawlah berarti mengakhiri masa-masa sulit dan dimulainya hidup menetap di kota. Itu artinya
kemewahan menjadi realitas yang dinikmati.
Logika Kekuasaan
Ibn Khaldun menemukan bahwa
semua otoritas politik memiliki karakter utama yang sama, yakni keinginan untuk
mempertahankan kekuasaan selama-lamanya. Itulah sebabnya, ketika kekuasaan
politik diraih, maka yang terjadi adalah kecenderungan memusatkan kekuasaan
pada satu orang. Seorang penguasa tidak ingin membagi kekuasaannya sedikitpun
kepada orang lain. Pada mulanya, sang penguasa akan mengambil orang-orang
terdekat yang memiliki sentimen primordial yang sama untuk dijadikan teman dan
pembantu utama. Tapi rasa curiga yang muncul kemudian akan mengalihkan
perhatian penguasa kepada orang-orang luar. Pada akhirnya, sentimen primordial
semakin merenggang dan akan membuka pintu masuk orang-orang luar untuk
mengambil kekuasaan. Hasrat untuk mempertahan kekuasaan a la Ibn Khaldun itu
mengingatkan kita kepada nasihat-nasihat politik Niccolo Machiavelli
(1469-1527) dalam Il Principe.
Sepintas memang akan tampak
bahwa Ibn Khaldun berbeda cukup jauh dengan Machiavelli. Jika Ibn Khaldun
menganggap agama memiliki peran vital dalam mempertahankan dawlah, hubungannya
dengan solidaritas, maka Machiavelli justru cenderung curiga pada agama.
Sebagian ajaran agama, menurut Machiavelli, justru adalah penghambat kekuasaan
politik.
Tetapi mari kita perhatikan
logika yang dibangun oleh Ibn Khaldun. Karena penguasa cenderung otoriter,
menurut Ibn Khaldun. maka diperlukan penegakan hukum agama. Kekuasaan akan bisa
diselamatkan dari tangan penguasa yang otoriter jika negara itu bersandar
kepada hukum agama. Harus diketahui bahwa agama pada masa itu sesungguhnya
adalah peradaban dan budaya yang berkembang di dalam masyarakat. Menyandarkan
diri pada hukum Islam artinya adalah berpedoman kepada tata nilai yang tumbuh
di masyarakat itu sendiri. Hal itu tidak berbeda dari sistem hukum yang berlaku
di Inggris yang mendasari apa yang Friedrich August Hayek (1899 – 1992) sebut
liberalisme evolusionis empirisis Inggris. Para
pemikir Yunani hampir sepakat bahwa kekuasaan politik (negara) tidak berdasar
kepada otoritas orang per orang, melainkan kepada apa yang disebut isonomia.
Konsep isonomia inilah yang di zaman modern disebut sebagai rule
of law (hukum). Inggris modern adalah contoh terbaik di mana negara berdiri
di atas rule of law.
Menurut Ibn Khaldun, ada empat
tipe kekuasaan yang mungkin muncul. Pertama, siyaasah thaabi’iyyah, kedaulatan
alami yang muncul dalam komunitas. Kedua, siyaasah ‘aqliyyah, kekuasaan
yang dirancang oleh para cerdik pandai. Ketiga, madiinah al-fadlilah, negara
utopis a la Plato dan al-Farabi. Dan Keempat, siyaasah diniyyah, negara yang
berdasarkan kepada hukum agama.
Minimal State
Jika logika Ibn Khaldun ini
terus ditelusuri secara konsisten, maka sesungguhnya dia mengidealkan sebuah
tata pemerintahan minimal state. Negara harus berdasar kepada hukum. Dan hukum
adalah apa yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat atau
rakyat memiliki posisi yang sangat vital dalam teori negara Ibn Khaldun. Negara
tidak berpusat pada otoritas kekuasaan melainkan pada rakyat.
Apa yang diungkap oleh Ibn
Khaldun ini sebenarnya cenderung mirip dengan konsepsi negara modern, terutama
dalam teori-teori kontrak sosial yang digagas oleh Thomas Hobbes (1588 -1679)
dalam Leviathan (1651), John Locke (1632-1704) dalam Second Treatise
on Government (1680), dan Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dalam The
Social Contract ( 1761). Melalui teori kontrak sosial, ketiga pemikir
Pencerahan itu sepakat pada satu hal bahwa pada mulanya ada kesepakatan di
antara masyarakat untuk membentuk komunitas politik, dengan tujuan yang hampir
sama, yakni menciptakan kehidupan sosial yang harmonis. Thomas Hobbes menyatakan
bahwa pada mulanya kehidupan penuh dengan kekacauan, oleh karenanya dibutuhkan
negara untuk sebuah keteraturan. John Locke berangkat dari pengandaian bahwa
pada mulanya kehidupan manusia justru adalah damai, negara dibentuk untuk
menjaga kedamaian itu. Sementara J. Rousseau menyatakan bahwa pengandaian
tentang state of nature adalah klaim moral tentang absennya subordinasi alami
di antara sesama manusia.
Akan lebih jelas jika kita
melihat tipe ideal pemegang tampuk kekuasaan. Menurut Ibn Khaldun, penguasa
tidak mesti adalah yang paling cerdas dan pintar, bahkan sebaiknya tidak
terlalu pintar dan cerdas. Penguasa yang terlalu pintar dan cerdas cenderung
akan melakukan kekangan terhadap kebebasan masyarakat, sebab dia mendaku
mengetahui semua hal. Sementara pemimpin yang kurang cerdas akan cenderung
membuka ruang bagi masyarakat untuk berkreasi dan menentukan nasibnya sendiri.
Pemimpin yang terlalu cerdas akan mendesakkan bentuk negara di mana satu orang
bisa mendesain segala hal. Dan itu ujungnya adalah otoritarianisme. Sementara
negara dengan pemimpin yang kurang cerdas akan memungkinkan tumbuhnya spontanious
order (meminjam istilah Friedrich Hayek dalam The Constitution of
Liberty (1961).
Spontanious order mengandaikan sebuah bentuk kedaulatan politik yang tidak berpusat
pada satu tangan. Sebab tidak ada manusia yang bisa menentukan baik buruknya
masa depan manusia yang lain. Dengan demikian, ruang kebebasan yang
seluas-luasnya menjadi sangat penting dalam pembangunan peradaban. Angan-angan
Ibn Khaldun itu tampak mulai muncul dalam bentuk negara modern yang
meminimalkan peran penguasa dan memberi kekuasaan yang luas kepada rakyat.
Wa Allah A’lam
RSS Feed
Twitter
16.32
Unknown
Posted in
0 komentar:
Posting Komentar